PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
(1) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN jumlah alokasi Dana Bantuan Masyarakat untuk setiap daerah yang membutuhkan bantuan, melalui surat keputusan. (2) Alokasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggunaan dana untuk Penanganan Tanggap Darurat dan/atau Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana. (3) Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bantuan Masyarakat.
