PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 9
BAB 2 — PEJABAT PENGANGKAT DAN PENGAMBIL SUMPAH ATAU JANJI
Pejabat yang telah mengangkat sumpah atau janji wajib: a. memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalam sumpah atau janji yang telah diucapkan; b. menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab jabatan secara ikhlas tanpa mengharapkan imbalan; c. mempunyai komitmen untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme; d. tidak melakukan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan; dan e. melaporkan pelaksanaan tugasnya baik secara lisan dan/atau tertulis kepada atasan secara berjenjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
