Pasal 8
BAB 2 — PEJABAT PENGANGKAT DAN PENGAMBIL SUMPAH ATAU JANJI
Pejabat pengambil sumpah atau janji wajib menunjukkan sikap dan perilaku sebagai: a. suri tauladan (lead by example) bagi lingkungan kerjanya dalam berperilaku dan bertutur kata yang jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, dan bijak dalam pelaksanaan tugas; b. pemimpin dan pelayan (servant leadership), senantiasa bersikap memberikan pelayanan yang baik kepada orang yang dipimpinnya dan masyarakat, serta bukan meminta untuk dilayani; c. konsultan (consulting), dapat memberikan bimbingan, arahan, petunjuk, dan konsultasi bagi bawahannya dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme dan produktivitas; d. penjamin kualitas kinerja (quality assurance), dapat memberikan jaminan kemampuan dan kualitas kinerja yang mengarah kepada profesionalisme, serta pertanggungjawaban keuangan kesatuan/anggota yang diambil sumpah atau janji; dan e. anti KKN dan gratifikasi, tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan melaporkan gratifikasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan.
