Pasal 7
BAB 2 — PEJABAT PENGANGKAT DAN PENGAMBIL SUMPAH ATAU JANJI
(1) Pejabat pengambil sumpah atau janji pada tingkat Mabes Polri, meliputi: a. Kapolri/Wakapolri; b. Kasatfung; atau c. Pejabat Polri yang ditunjuk sebagai inspektur upacara pengangkatan sumpah atau janji. (2) Pejabat pengambil sumpah atau janji pada lembaga pendidikan di lingkungan Polri, meliputi: a. Kapolri atau pejabat Polri yang ditunjuk oleh Kapolri, khusus pengangkatan sumpah atau janji pada upacara penutupan pendidikan pembentukan; b. Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol); c. Gubernur Akademi Kepolisian (Gubernur Akpol); d. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (Ka STIK); e. Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim); f. Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Kasespimti); g. Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Kasespimmen); h. Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Kasespimma); i. Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Kasetukpa); j. Kepala Pusat Pendidikan di lingkungan Lemdikpol; k. Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN); atau l. Pejabat Polri di lingkungan lembaga pendidikan masing-masing yang ditunjuk sebagai inspektur upacara pengangkatan sumpah atau janji. (3) Pejabat pengambil sumpah atau janji pada tingkat Polda, meliputi: a. Kapolda/Wakapolda; b. Kasatfung; atau c. Pejabat Polri yang ditunjuk sebagai inspektur upacara pengangkatan sumpah atau janji. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pejabat pengambil sumpah atau janji pada tingkat Polres, meliputi: a. Kapolres/Wakapolres; b. Kasatfung; dan c. Pejabat Polri yang ditunjuk sebagai inspektur upacara pengangkatan sumpah atau janji. (5) Pejabat pengambil sumpah atau janji pada tingkat Polsek, yaitu Kapolsek/Wakapolsek.
