PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEJABAT PENGANGKAT DAN PENGAMBIL SUMPAH ATAU JANJI
(1) Pengangkatan sumpah atau janji Pejabat Polri dilaksanakan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pejabat Polri; b. Pejabat yang baru diangkat menjadi anggota Polri; dan c. Pejabat Polri yang melaksanakan mutasi jabatan. (2) Pejabat Polri yang melaksanakan mutasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib mengangkat sumpah atau janji kembali pada saat akan mengemban tugas, dan tanggung jawab jabatan yang baru.
