PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Polri dilaksanakan sesuai tata upacara yang berlaku di lingkungan Polri, dan dalam suasana khidmat. (2) Pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji dapat dilaksanakan pada: a. upacara serah terima jabatan; b. upacara yang diselenggarakan secara khusus untuk pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji; dan c. pengambilan sumpah atau janji pertama sebagai anggota Polri. (3) Upacara pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan di tempat terbuka atau di dalam ruangan.
