PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pejabat Polri yang mengangkat sumpah atau janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai dengan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pejabat Polri yang mengambil sumpah atau janji mengucapkan teks sumpah atau janji, kalimat demi kalimat yang diikuti oleh pejabat Polri yang mengangkat sumpah atau janji secara jelas dan tegas.
