Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengangkatan sumpah atau janji, untuk: a. melaksanakan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mendayagunakan peran pengawasan eksternal dari tokoh masyarakat dan masyarakat; c. membangun tanggung jawab antara pejabat pengambil dengan pejabat pengangkat sumpah atau janji; d. meningkatkan kesadaran bahwa tanggung jawab jabatan yang diemban merupakan amanah; e. mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) bagi seluruh Pejabat Polri; f. mewujudkan Pejabat Polri yang profesional, bermoral, humanis, dan dipercaya masyarakat; dan g. mewujudkan organisasi Polri sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik (clean government and good governance).
