Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip peraturan ini: a. legalitas, yaitu pengangkatan sumpah atau janji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. profesional, yaitu pengangkatan sumpah atau janji dilaksanakan guna meningkatkan komitmen dan kemampuan tugas pejabat di lingkungan Polri; c. akuntabel, yaitu pengangkatan sumpah atau janji dapat dipertanggungjawabkan secara moral sesuai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d. jujur, yaitu pengangkatan sumpah atau janji dilakukan berdasarkan hati nurani secara tulus dan ikhlas dalam menjalankan peran, fungsi, tugas, dan tanggung jawab yang akan diemban; dan e. disiplin, yaitu untuk meningkatkan kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan terhadap kewajiban yang harus dijalankan sesuai norma- norma yang berlaku.
