PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam pengangkatan sumpah atau janji pejabat di lingkungan Polri; b. terselenggaranya tata cara pengangkatan sumpah atau janji secara tertib, teratur, dan khidmat; dan c. terwujudnya komitmen bagi pejabat Polri dalam melakukan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set), serta tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.
