PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki wewenang umum Kepolisian.
- Sumpah atau Janji adalah suatu pernyataan dan kesanggupan untuk menaati keharusan serta tidak melakukan larangan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pejabat Pengangkat Sumpah atau Janji adalah Pejabat Polri yang mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di hadapan pejabat pengambil sumpah atau janji.
- Pejabat Pengambil Sumpah atau Janji adalah Pejabat Polri yang membimbing atau membacakan teks sumpah atau janji yang diikuti oleh pejabat pengangkat sumpah atau janji.
- Kepala Satuan Fungsi yang selanjutnya disingkat Kasatfung adalah Pejabat Polri yang memimpin pada fungsi pengawasan, perencanaan, pembinaan, atau operasional.
