PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Berita acara pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji dibuat rangkap 2 (dua), yaitu: b. 1 (satu) rangkap untuk pejabat Polri yang mengangkat sumpah atau janji; dan c. 1 (satu) rangkap untuk arsip pejabat pengemban fungsi SDM. (2) Format berita acara pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
