PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Setelah pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji, Pejabat pengangkat dan pengambil sumpah atau janji menandatangani berita acara pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji. (2) Selain ditandatangani oleh pejabat pengangkat dan pengambil sumpah atau janji, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga ditandatangani oleh rohaniwan dan saksi.
