PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji diselenggarakan oleh pejabat upacara yang dibentuk oleh: a. pejabat pengemban fungsi SDM Polri; b. pejabat pengemban fungsi SDM masing-masing satuan fungsi atau satuan kewilayahan; dan c. pejabat pengemban fungsi SDM pada lembaga pendidikan di lingkungan Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id
