PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini mulai berlaku, setiap Pejabat Polri yang belum melakukan pengangkatan Sumpah atau Janji, wajib melakukan pengangkatan sumpah atau janji Pejabat Polri sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
