Pasal 28
BAB 9 — PROSEDUR MEDIASI ATAU KONSILIASI
(1) Dalam menjalankan fungsinya, Mediator atau Konsiliator melakukan tahapan tugas: a. memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri; b. menjelaskan asas Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan kepada Para Pihak; c. menjelaskan maksud dan tujuan Mediasi atau Konsiliasi kepada Para Pihak;
d. menjelaskan kedudukan dan peran Mediator atau Konsiliator yang netral dan tidak mengambil keputusan; e. membuat aturan pelaksanaan Mediasi atau Konsiliasi bersama Para Pihak; f. menjelaskan bahwa Mediator atau Konsiliator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus); g. menyusun jadwal Mediasi atau Konsiliasi bersama Para Pihak; h. mengisi formulir jadwal Mediasi atau Konsiliasi; i. memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian; j. jika dianggap perlu, dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas segala hal yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa kontrak yang sedang diperiksa, dan Para Pihak akan dipanggil secara sah agar dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut; k. menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas; l. memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk:
- menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak;
- mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan
- bekerja sama mencapai penyelesaian; m. membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian; n. menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi atau Konsiliasi kepada Sekretaris Layanan; dan
o. menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Sekretaris Layanan. (2) Selain tersebut pada ayat (1), Mediator atau Konsiliator bertugas untuk mengusulkan secara aktif pilihan pilihan penyelesaian sengketa kontrak kepada Para Pihak.
