Pasal 27
BAB 9 — PROSEDUR MEDIASI ATAU KONSILIASI
(1) Para Pihak dan/atau Kuasa Hukumnya wajib melaksanakan Mediasi atau Konsiliasi dengan itikad baik.
(2) Mediator atau Konsiliator dapat menyatakan salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau Kuasa Hukumnya tidak beritikad baik, dalam hal: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi atau Konsiliasi tanpa alasan sah; b. menghadiri pertemuan Mediasi atau Konsiliasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah; c. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi atau Konsiliasi tanpa alasan sah; d. menghadiri pertemuan Mediasi atau Konsiliasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau e. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah. (3) Permohonan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan kepada Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan tidak dapat diproses apabila terdapat Pihak yang tidak beritikad baik.
