PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 26
BAB 9 — PROSEDUR MEDIASI ATAU KONSILIASI
(1) Para Pihak dapat didampingi oleh Kuasanya. (2) Kuasa yang hadir wajib menunjukan Surat Kuasa Khusus dari Para Pihak yang didampingi atau diwakilinya. (3) Para Pihak menyampaikan identitas Kuasa yang mendampingi atau mewakilinya kepada Sekretaris Layanan sebelum pertemuan Mediasi atau Konsialisi dengan kehadiran Kuasa dari Para Pihak tersebut. (4) Biaya Kuasa Para Pihak dibebankan kepada Para Pihak. (5) Jika Kuasa dari Para Pihak tidak menunjukkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mediator atau Konsiliator berhak menolak kehadiran kuasa dari Para Pihak dan MEMUTUSKAN Para Pihak untuk hadir sendiri dalam proses Mediasi atau Konsiliasi.
