Pasal 25
BAB 9 — PROSEDUR MEDIASI ATAU KONSILIASI
(1) Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. (2) Kehadiran Para Pihak melalui pertemuan secara audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung. (3) Sekretaris Layanan memanggil Para Pihak untuk menghadiri pelaksanaan Mediasi atau Konsiliasi disertai dengan informasi waktu dan tempat beracara. (4) Apabila salah satu Pihak atau Para Pihak tidak memenuhi surat panggilan pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan terakhir kepada Para Pihak untuk menghadiri pelaksanaan Mediasi atau Konsiliasi. (5) Apabila salah satu Pihak atau Para Pihak tidak memenuhi surat panggilan pada hari yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tanpa suatu alasan yang sah, permohonan Mediasi atau Konsiliasi sebagaimana tercantum dalam Permohonan dinyatakan dibatalkan, tugas Mediator atau Konsiliator dianggap selesai, dan Mediasi atau Konsiliasi dinyatakan tidak berhasil. (6) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Keadaan Kahar/Force Majeur.
