PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 29
BAB 9 — PROSEDUR MEDIASI ATAU KONSILIASI
(1) Para Pihak dapat mendatangkan ahli terkait hal yang disengketakan. (2) Ahli yang hendak dihadirkan dalam proses Mediasi atau Konsiliasi diberitahukan kepada Sekretaris Layanan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pertemuan mediasi atau konsiliasi dengan kehadiran ahli tersebut dilangsungkan. (3) Biaya ahli dan pemanggilannya dalam proses Mediasi atau Konsiliasi dibebankan kepada Para Pihak. (4) Mediator atau Konsiliator berhak untuk menolak pendapat ahli tersebut dalam hal tidak ada kesepakatan Para Pihak terkait pendapat yang disampaikan ahli.
