PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan...
Pasal 9
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala Badan melakukan pengkajian dan menyampaikan keputusan hasil pengkajian paling lama 85 (delapan puluh lima) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan pengkajian diterima. (2) Keputusan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan. (3) Rincian hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur teknis pengkajian produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
