Pasal 8
(1) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan pengkajian strain Probiotik baru atau kombinasi Probiotik baru harus memiliki klaim manfaat selain membantu memelihara kesehatan pencernaan. (2) Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang standardisasi obat bahan alam, obat kuasi, Suplemen Kesehatan, dan kosmetik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan kelengkapan data sesuai dengan formulir permohonan pengkajian strain Probiotik baru dan/atau kombinasi Probiotik baru dengan klaim manfaat membantu memelihara kesehatan pencernaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
