PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan...
Pasal 7
(1) Permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang registrasi obat bahan alam, obat kuasi, Suplemen Kesehatan, dan kosmetik. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen pendukung registrasi. (3) Tata cara pengajuan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana registrasi Suplemen Kesehatan.
