PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan...
Pasal 10
(1) Dalam hal permohonan pengkajian memiliki klaim manfaat selain membantu memelihara kesehatan pencernaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau terdapat perubahan pada klaim manfaat, harus dilakukan uji klinik di INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang registrasi obat bahan alam, obat kuasi, Suplemen Kesehatan, dan kosmetik. (3) Tata cara pengajuan persetujuan pelaksanaan uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai tata laksana persetujuan pelaksanaan uji klinik.
