Pasal 5
(1) Pelaku Usaha melakukan penilaian mandiri berdasarkan alur pengkategorian produk Probiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Suplemen Kesehatan dengan strain Probiotik terdaftar; atau b. Suplemen Kesehatan dengan strain Probiotik baru atau kombinasi baru.
(3) Dalam hal hasil penilaian mandiri berupa Suplemen Kesehatan dengan strain Probiotik terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pelaku Usaha mengajukan permohonan registrasi Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik kepada Kepala Badan. (4) Dalam hal hasil penilaian mandiri berupa Suplemen Kesehatan dengan strain Probiotik baru atau kombinasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pengkajian Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik kepada Kepala Badan. (5) Strain Probiotik baru atau kombinasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan penilaian sesuai dengan alur skema prinsip pengkajian strain Probiotik baru dan penilaian produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik. (6) Alur skema prinsip pengkajian strain Probiotik baru dan penilaian produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
