PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan...
Pasal 4
(1) Alur pengkategorian produk Probiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan alur untuk menentukan kategori produk obat, Suplemen Kesehatan, atau pangan olahan. (2) Alur pengkategorian produk Probiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
