PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan...
Pasal 3
Pedoman penilaian produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. alur pengkategorian produk Probiotik; b. alur skema prinsip pengkajian strain Probiotik baru dan penilaian produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik; c. permohonan pengkajian strain Probiotik baru dan/atau kombinasi Probiotik baru dengan klaim manfaat membantu memelihara kesehatan pencernaan; dan d. prosedur teknis pengkajian produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik.
