PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 6
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
Persyaratan penyelenggaraan PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. mengajukan permohonan PDU kepada Kapuslitbang Polri, dengan melampirkan fotokopi akte pendirian badan usaha, NPWP, surat penunjukan keagenan profil badan usaha, dan spesifikasi teknis Matfasjas yang ditawarkan; b. menunjukkan sampel Matfasjas yang akan dilaksanakan PDU; dan c. melampirkan fotokopi paspor, visa, dan riwayat hidup singkat bagi warga negara asing sebagai teknisi.
