PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 7
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
Persyaratan penyelenggaraan PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. surat pengantar dari Kabaintelkam Polri atau Dirbinmas Baharkam Polri sesuai jenis Matfasjas yang diajukan; b. fotokopi akte pendirian badan usaha, NPWP, surat penunjukan keagenan profil badan usaha, dan spesifikasi teknis Matfasjas yang ditawarkan; c. menunjukkan sampel Matfasjas yang akan dilaksanakan PDU; dan d. melampirkan fotokopi paspor, visa, dan riwayat hidup singkat bagi warga negara asing sebagai teknisi. www.djpp.kemenkumham.go.id
