PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 5
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan PDU terhadap Matfasjas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dalam rangka mengetahui kualitas mutu di bidang: a. konstruksi dan perlengkapan; b. kemampuan Matfasjas; c. kelancaran kerja; dan d. faktor kenyamanan (ergonomis). (2) Penyelenggaraan penelitian dan evaluasi terhadap Matfasjas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dalam rangka menentukan kelayakan kualitas mutu untuk merevisi standar tolok ukur pengujian dan spesifikasi teknis.
