PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 4
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
Kegiatan penyelenggaraan PDU digolongkan menjadi: a. penyelenggaraan PDU terhadap Matfasjas yang akan dipergunakan oleh Polri; b. penyelenggaraan PDU terhadap Matfasjas atas dasar permintaan Baintelkam Polri dan/atau Ditbinmas Baharkam Polri, guna untuk memberikan rekomendasi perizinan; dan c. penyelenggaraan penelitian dan evaluasi terhadap Matfasjas yang sedang atau telah dipergunakan Polri yang sudah atau belum melalui proses pelaksanaan PDU. www.djpp.kemenkumham.go.id
