PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu penyelenggaraan PDU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu penyelenggaraan PDU dilaksanakan secara terbuka dan jelas; c. akuntabel, yaitu penyelenggaraan PDU harus dapat dipertanggungjawabkan baik pelaksanaan maupun hasilnya; d. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan PDU dilaksanakan secara cermat sesuai prosedur; dan e. profesional, yaitu penyelenggaraan PDU melibatkan ahli sesuai bidangnya.
