PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 21
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Assapras Kapolri berwenang: a. memberikan rekomendasi penilaian Matfasjas kepada Kapuslitbang Polri atas barang yang ditawarkan kepada Polri; dan b. memberikan saran tanggapan terhadap hasil PDU dan penelitian dan evaluasi Matfasjas kepada Kapuslitbang Polri dan fungsi terkait.
