PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 22
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Tim PDU berwenang: a. melaksanakan PDU Matfasjas; b. melaksanakan uji coba lapangan dan laboratorium; c. melakukan evaluasi dan penilaian hasil PDU Matfasjas; dan d. memberikan rekomendasi kelayakan hasil PDU kepada Kapuslitbang Polri.
