PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 20
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Dirbinmas Baharkam Polri berwenang: a. menolak atau menyetujui permohonan PDU perlengkapan Polsus dan Satpam; dan b. menerbitkan surat pengantar atau rekomendasi PDU perlengkapan Polsus dan Satpam kepada Kapuslitbang Polri.
