PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 19
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Kabaintelkam Polri berwenang: a. menolak atau menyetujui permohonan PDU senjata api non-organik TNI/Polri dan peralatan keamanan dari masyarakat; b. menerbitkan surat pengantar atau rekomendasi PDU senjata api non- organik TNI/Polri dan peralatan keamanan dari masyarakat kepada Kapuslitbang Polri; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menerbitkan surat izin pemasukan (impor) sampel senjata api non- organik TNI/Polri dan peralatan keamanan lainnya.
