PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 18
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Kapuslitbang Polri berwenang: a. menolak atau menyetujui pelaksanaan PDU; b. membentuk tim PDU dengan surat perintah; c. membuat laporan dan rekomendasi hasil PDU; d. menerbitkan surat keterangan hasil pelaksanaan presentasi dan demonstrasi; e. menerbitkan sertifikat kelayakan hasil pelaksanaan uji coba; f. menerbitkan izin impor sampel Matfasjas untuk kepentingan Polri; dan g. menyelesaikan administrasi sampel Matfasjas untuk hibah atau re- ekspor ke negara asal.
