Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penilaian hasil uji coba Matfasjas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 harus berdasarkan fakta yang ada dan dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat tipe Matfasjas Polri yang telah ditetapkan serta tidak direkayasa. (2) Syarat-syarat tipe Matfasjas Polri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan umum; b. persyaratan taktis; c. persyaratan teknis; d. cara pengujian; e. cara penilaian; dan f. cara pembobotan. (3) Kategori penilaian hasil uji coba Matfasjas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. persyaratan minimum; b. persyaratan maksimum; c. persyaratan diantara; d. standar rumus penetapan kriteria kelulusan; dan e. kriteria nilai kelulusan. (4) Syarat-syarat tipe Matfasjas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (5) Kategori penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
