PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
Setelah pelaksanaan presentasi dan demonstrasi, Matfasjas yang dapat dipergunakan untuk mendukung tugas Polri dinyatakan ”POTENSIIL” dan untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan tahap uji coba. www.djpp.kemenkumham.go.id
