Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kriteria nilai kelulusan hasil uji coba Matfasjas ditetapkan sebagai berikut: a. nilai hasil uji coba di bawah dari 60 (enam puluh), dinyatakan “Tidak Memenuhi Persyaratan” (tidak lulus dan tidak layak pakai); b. nilai hasil uji coba sama dengan atau di atas 60 (enam puluh) dan di bawah atau sama dengan 80 (delapan puluh) dinyatakan “Cukup” (lulus dan layak pakai); www.djpp.kemenkumham.go.id
c. nilai hasil uji coba di atas 80 (delapan puluh) dan di bawah atau sama dengan 90 (sembilan puluh) dinyatakan “Baik” (lulus dan layak pakai); dan d. nilai hasil uji coba di atas 90 (sembilan puluh) dinyatakan “Baik Sekali” (lulus dan layak pakai). (2) Matfasjas yang memenuhi kriteria nilai kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, diterbitkan sertifikat kelayakan oleh Kapuslitbang Polri.
