PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan presentasi dan demonstrasi Matfasjas meliputi: a. penjelasan atau keterangan teknis Matfasjas; dan b. memperagakan fungsi, kegunaan, dan kemampuan Matfasjas. (2) Pelaksanaan uji coba Matfasjas meliputi: a. uji coba lapangan; dan b. uji coba laboratorium. (3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri, yang dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Puslitbang Polri dengan melibatkan fungsi terkait.
