PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 10
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan melalui prosedur sebagai berikut: a. satker terkait mengajukan permintaan penelitian dan evaluasi kepada Kapuslitbang Polri; b. Kapuslitbang Polri membentuk tim penelitian dan evaluasi dengan melibatkan satker terkait; c. tim melaksanakan penelitian dan evaluasi; d. tim membuat laporan pelaksanaan penelitian dan evaluasi; dan e. penerbitan surat keterangan kelayakan Matfasjas yang dievaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
