PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, ...
Pasal 9
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilakukan melalui prosedur sebagai berikut: a. peserta mengajukan permohonan kepada Kapuslitbang Polri; b. Kapuslitbang Polri memberikan rekomendasi persetujuan pelaksanaan PDU; c. Kapuslitbang Polri membentuk tim PDU dengan melibatkan satker terkait dan konsultan ahli; d. tim melaksanakan kegiatan PDU; e. tim melakukan penelitian dan evaluasi hasil PDU; f. tim membuat laporan pelaksanaan PDU dan rekomendasi; dan g. penerbitan surat keterangan atau sertifikat PDU oleh Kapuslitbang Polri sebagai persyaratan utama dalam pengadaan Matfasjas atau memberikan rekomendasi perizinan.
