PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui...
Pasal 6
Pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai panduan bagi: a. Masyarakat dalam peran serta pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan; dan b. Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan peran serta Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan telah diterapkan secara efektif, efisien, dan komprehensif.
