PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui...
Pasal 7
Masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
