PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui...
Pasal 5
(1) Pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) terdiri atas: a. bentuk peran serta Masyarakat; b. persyaratan penyampaian informasi dan/atau laporan Masyarakat; c. media penyampaian informasi dan/atau laporan Masyarakat; d. verifikasi dan/atau evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan e. tata cara penyelesaian informasi dan/atau laporan yang telah disampaikan oleh Masyarakat. (2) Pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
