PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui...
Pasal 4
Penyebaran informasi mengenai produk yang diduga tidak memenuhi standar hanya dapat dilakukan setelah diperoleh hasil verifikasi dan/atau evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
