PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui...
Pasal 3
(1) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) disampaikan kepada Kepala Badan untuk dilakukan verifikasi dan/atau evaluasi. (2) Verifikasi dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan keabsahan, legalitas, dan validitas. (3) Berdasarkan hasil verifikasi dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan tindak lanjut berupa: a. pengumuman kepada publik; b. pemberdayaan Masyarakat; dan/atau c. tindak lanjut lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.
