Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan terkait pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan. (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan; dan b. dengan objektif dan tidak memiliki benturan kepentingan. (3) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan situasi dimana Masyarakat yang melaporkan memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. (4) Peran serta Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian informasi dan/atau laporan kepada Kepala Badan; dan/atau b. keikutsertaan dalam penyebaran informasi kepada Masyarakat, tentang keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sesuai dengan pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat. (5) Peran serta Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a termasuk pengaduan Masyarakat kepada Kepala Badan. (6) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilaksanakan berdasarkan hasil: a. survei; b. penelitian; dan/atau c. pengujian yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b termasuk hasil pengkajian dan/atau pemantauan.
