Pasal 6
Uraian tugas Subbagian Umum meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Subbagian Umum; b. melakukan urusan penerimaan, pengagendaan, pengarsipan, serta pendistribusian surat, dokumen, dan barang yang diterima ke satuan organisasi yang menjadi tujuan; c. melakukan urusan pengiriman dan penyampaian surat, dokumen, dan barang ke alamat tujuan; d. mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan urusan dalam dan perlengkapan; e. memantau dan menjaga kebersihan ruang kerja dan ruang lainnya, pengurusan rapat, penyediaan caraka, pengelolaan juru bersih, pengemudi, pengurusan tamu dinas, resepsionis, antar jemput serta operator peralatan/mesin, keamanan kantor dan sejenisnya; f. melakukan pemeliharaan gedung dan bangunan kantor termasuk sarana penunjangnya yang berupa AC, listrik, telepon, fax, dan air serta keamanan dan
ketertiban lingkungan; g. melakukan urusan penyiapan ruang kerja, ruang tamu dinas, dan ruang lainnya dengan fasilitas sesuai dengan yang ditentukan; h. melakukan kegiatan protokoler, upacara kedinasan, rapat-rapat, dan pengaturan/penyiapan peralatan yang dibutuhkan; i. melakukan penyusunan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan secara berkala; j. melakukan urusan pencetakan dan penjilidan formulir, kuesioner/daftar isian, buku panduan, publikasi, dan barang cetakan lainnya, bekerja sama dengan satuan organisasi terkait; k. melakukan urusan penyusunan alokasi distribusi perlengkapan dan perbekalan yang akan dikirim satuan organisasi; l. melakukan pencatatan dan penyerahan perlengkapan dan perbekalan yang akan dikirim melalui satuan organisasi terkait; m. melakukan urusan penyimpanan dan pemeliharaan barang serta urusan administrasi mutasinya secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. membuat rencana usul penghapusan dan menyiapkan proses penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. melakukan administrasi pemeliharaan peralatan dan perlengkapan yang meliputi sarana kerja pegawai, peralatan pengolahan, alat komunikasi, kendaraan operasional, serta sarana lainnya yang bukan gedung dan sarana penunjangnya, serta melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen perlengkapan dan perbekalan; p. melakukan inventarisasi dan pemeliharaan rumah dinas BPS Provinsi; q. melakukan penyusunan inventarisasi barang setiap tahun;
r. melakukan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan di lingkungan Subbagian Umum; s. menyusun laporan kegiatan Subbagian Umum secara berkala dan sewaktu-waktu; dan t. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
- Diantara Pasal 8 dan Pasal 9, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
